Skip to main content

Unit Penjaminan Mutu Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Maarif Hasyim Latif (UPMF FIKES UMAHA)

 
 
Secara internal, Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) memiliki beberapa instrumen laporan evaluasi diri, walaupun belum membentuk sistem penjaminan mutu secara formal. Secara internal, mekanisme kontrol dan monitoring di berbagai fakultas dan unit kerja dilakukan oleh Dekan dan Ketua Unit atau Lembaga yang bersangkutan. Disamping itu sebagai universitas swasta, eksternal monitoring dilakukan secara regular yang mengkhususkan diri dalam area keuangan dan program tahunan. Mekanisme monitoring juga dilakukan dalam aspek administrasi keuangan, personil dan proses Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selanjutnya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)  & Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) merupakan lembaga yang melakukan audit eksternal disetiap prodi dan institusi. 
 
Sistem penjaminan mutu Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA)
 
Terdapat dua bagian Unit Penjaminan Mutu (UPM), yaitu UPM Fakultas dan UPM Unit Kerja
 
Setiap Fakultas wajib memiliki Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) untuk Program Studi yang berfungsi untuk melakukan koordinasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Fakultas/Program Studi.
Terdapat dua bagian Satuan Penjaminan Mutu (SPM), yaitu SPM Fakultas dan SPM Unit Kerja
 
Unit Penjaminan Mutu Fakultas
  1. Mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu (akademik dan nonakademik) di tingkat fakultas
  2. Menyusun dan mengembangkan sistem dokumentasi mutu yang terdiri dari:
(a) Sasaran mutu Fakultas
(b) Instruksi kerja
(c) borang dan dokumen pendukung lainnya
  1. Melakukan monitoring dan evaluasi aktivitas dan program dalam rangka pencapaian sasaran mutu
  2. Mengkoordinasikan pelaksaan audit internal dan eksternal pada Program Studi
  3. Memonitor dan memastikan tindak lanjut hasil temuan audit internal dan eksternal telah dilaksanakan
  4. Bersama KPS mengkoordinasi pelaksanaan akreditasi atau re-akreditasi Program Studi
  5. Mengkoordinasi dan mengevaluasi pengukuran kinerja di Fakultas dan Program Studi
  6. Mengkoordinasi dan mengevaluasi pengukuran kepuasan layanan di Fakultas dan Program Studi
  7. Menyiapkan dan menyusun bahan RTM Fakultas
  8. Mengkoordinasi Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dalam melaksanakan penjaminan mutu Program Studi
Unit Penjaminan Mutu Unit Kerja
  1. Mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu di unit kerja
  2. Menyusun dan mengembangkan sistem dokumentasi mutu yang terdiri dari: 
  3. Sasaran mutu
  4. Peta Proses
  5. Pedoman Prosedur
  6. Instruksi kerja
  7. Borang dan dokumen pendukung lainnya
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi aktivitas dan program dalam rangka pencapaian sasaran mutu
  9. Mengkoordinasikan pelaksaan audit internal dan eksternal pada unit kerja
  10. Memonitor dan memastikan tindak lanjut hasil temuan audit internal dan eksternal telah dilaksanakan
  11. Melaksanakan dan mengevaluasi pengukuran kinerja di unit kerja
  12. Melaksanakan dan mengevaluasi pengukuran kepuasan layanan di unit kerja
  13. Menyiapkan dan menyusun bahan RTM unit kerja
 
Gugus Penjaminan Mutu
  1. Bersama koordinator program studi (KPS) mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu akademik dan nonakademik di tingkat program studi
  2. Bersama koordinator program studi (KPS) menyusun dan mengembangkan sistem dokumentasi mutu yang terdiri dari:
(a) Sasaran mutu
(b) Spesifikasi Prodi
(c) Instruksi kerja
(d) borang dan dokumen pendukung lainnya
(e) Laporan Evaluasi Diri (LED)
(f ) Laporan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED)/PD DIKTI
  1. Bersama koordinator program studi (KPS) melakukan persiapan untuk kepentingan akreditasi atau re-akreditasi